Saturday, November 11, 2017

Mengelola Pemisahan Karyawan, Perampingan dan Outplacement


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur sumber daya yang dimiliki oleh individu dapat digunakan secara maksimal sehingga tujuan (goal) menjadi maksimal. Konsep yang mendasarinya bahwa setiap karyawan adalah manusia, bukan mesin, dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian tentang Manajemen SDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
MSDM juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara langsung sumber daya manusianya MSDM diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sumber daya manusia dalam organisasi. Tujuannya adalah memberikan kepada organisasi satuan kerja yang efektif.
Untuk mencapai tujuan ini, studi tentang manajemen personalia akan menunjukkan bagaimana seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan, menggunakan, mengevaluasi, dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan tipe (kualitas) yang tepat. MSDM membicarakan potensi besar tenaga kerja manusia yang merupakan motor penggerak faktor-faktor penunjang kegiatan manajemen SDM faktor-faktor penunjang kegiatan manajemen yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin melalui sinergi dengan lingkungan.
Fungsi operasional dalam Manajemen SDM merupakan dasar pelaksanaan proses MSDM yang efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi/perusahaan. Fungsi operasional tersebut terbagi  lima, secara singkat sebagai berikut:
a.     Fungsi Pengadaan, yaitu proses penarikan, seleksi, penempatan, orientasi, dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang sesuai kebutuhan perusahaan 
b.    Fungsi Pengembangan, yaitu proses peningkatan keterampilan teknis, teoritis, konseptual, dan moral karyawan melalui pendidikan dan pelatihan.
c.    Fungsi Kompensasi, yaitu pemberian balas jasa langsung dan tidak langsung berbentuk uang atau barang kepada karyawan sebagai imbal jasa yang diberikannya kepada perusahaan.
d.    Fungsi Pengintegrasian, yaitu kegiatan untuk mempersatukan kepentingan perusahaan dan kebutuhan karyawan, sehingga tercipta kerjasama yang serasi dan saling menguntungkan.
e.    Fungsi Pemeliharaan, yaitu kegiatan untuk memelihara atau meningkatkan kondisi fisik, mental dan loyalitas karyawan agar tercipta hubungan jangka panjang. Pemeliharaan yang baik dilakukan dengan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
1.2   Rumusan Masalah

Beranjak dari latar belakang di atas maka rumusan atau batasan masalah dalam Makalah ini adalah  :
1.      Apa itu pemberhentian
2.      Penerapan Layoff dalam suatu perusahaan 
1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari
pekerjaannya.
2.   Untuk mengetahui proses pemberhentian karyawan.
3.   Untuk mengetahui konsekuensi pemutusan kerja.
4.   Untuk mengetahui perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi pemutusan
hubungan  kerja secara sepihak.
1.4   Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan memberi manfaat, yaitu:
1.      Bagi peneliti, penelitian ini merupakan pelatihan intelektual yang diharapkan mampu meningkatkan pemahaman terkait dengan Pemisahan Karyawan.
2.      Bagi kepala Bagian di suatu perusahaan penelitian ini diharapkan dapat dijadikan masukan dalam Pemisahan Karyawan secara adil bagi perusahaan.
3.      Bagi pihak lain atau pembaca, memberikan sumbangan wawasan terhadap penelitian tentang Pemisahan Karyawan yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan dalam perampingan.
4.      Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini dapat dijadikan referensi tambahan yang berkaitan dengan objek pembahasan maupun variabel-variabel yang digunakan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.        Pengertian Pemberhentian
Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen SDM. Istilah pemberhentian sama dengan separation, pemisahan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja antara karyawan dan perusahaan. Pada dasarnya tidak ada yang abadi di dunia ini, jika ada pengadaan, akan ada pula pemberhentian. Pemberhentian terjadi karena undang-undang, perusahaan, dan karyawan yang bersangkutan.

B.        Alasan-alasan Pemberhentian
Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut:
1.  Undang-undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya karyawan anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang seperti G-30-S/PKI atau karyawan bersangkutan dihukum karena perbuatannya. Pemberhentian seperti itu bukan keinginan karyawan atau perusahaan, tetapi karyawan diberhentikan berdasarkan ketetapan undang-undang yang berlaku.
2.  Keinginan karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Permohonan hendaknya disertai alasan-alasan dan saat akan berhentinya, misalnya bulan depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat mencari penggantinya, supaya kegiatan perusahaan jangan sampai berhenti.
Alasan-alasan pengunduran diri, antara lain:
a.         pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua,
b.         ikut suami (untuk pegawai wanita)
c.         kesehatan yang kurang baik
d.         untuk melanjutkan pendidikan, atau
e.         berwiraswasta
Akan tetapi seringkali alasan-alasan itu hanya dibuat-dibuat saja oleh karyawan sedangkan alasan yang sesungguhnya adalah balas jasa terlalu rendah, mendapat pekerjaan yang lebih baik, suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang cocok, kesempatan promosi yang tidak ada, perlakuan yang kurang adil, dan sebagainya.

Jika banyak karyawan yang berhenti karena keinginan sendiri, hendaknya manajer mencari penyebab yang sebenarnya dan mengintrospeksi agar turnover karyawan dapat dicegah. Misalnya menaikkan balas jasa, berlaku adil, dan menciptakan suasana serta lingkungan pekerjaan yang baik. Karyawan yang berhenti atas permintaan sendiri, uang pesangon hanya diberhentikan berdasarkan kebijakan perusahaan saja karena tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya.
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri tetap menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena karyawan-karyawan itu membawa biaya-biaya penarikan, seleksi dan latihan. Sedangkan pengadaan karyawan baru akan membutuhkan biaya-biaya penarikan, seleksi, dan pengembangan.
3.  Keinginan Perusahaan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat maupun dipecat. Pemberhentian semacam itu telah diatur oleh Undang-undang No.12 Tahun 1964, seizin P4D atau P4P, serta tergantung status kepegawaian yang bersangkutan.
Keinginan perusaahan memberhentikan karyawan disebabkan hal-hal berikut:
a.         Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
b.         Perilaku dan disiplinnya kurang baik.
c.         Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.
d.         Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
e.         Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Konsekuensi-konsekuensi pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan adalah sebagai berikut:
a.  Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa diberi uang pesangon
b.  Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa diberi uang pesangon
c.  Karyawan dengan status karyawan tetap, jika diberhentikan harus diberikan uang pesangon, yang besarnya adalah:
1)         Masa kerja sampai 1 tahun=1 bulan upah bruto
2)         Masa kerja 1-2 tahun= 2 bulan upah bruto
3)         Masa kerja 2-3 tahun= 3 bulan upah bruto
4)         Masa kerja 3 tahun dan seterusnya= 4 bulan upah bruto


4.         Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.
Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja te            rtentu. Misalnya usia 55 tahun dan minimum masa kerja 15 tahun.
Keinginan karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun yang besarnya telah diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri, dan bagi karyawan swasta diatur sendiri oleh perusahaan bersangkutan.
Pembayaran uang pensiun bagi pegawai negeri dibayar secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta biasanya dibayar berupa uang pesangon pada saat ia diberhentikan. Pembayaran uang pensiun adalah pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan pada usia lanjut. Adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi karyawan sehingga turn over karyawan relatif rendah.
5.  Kontrak kerja berakhir
Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu
6.  Kesehatan karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan. Besar gaji karyawan yang sakit-sakitan dibayar perusahaan berdasarkan P4/M/56/4699, P4/M/57/6542, dan P4/M/57/6150.
7.  Meninggal Dunia.
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Karyawan yang tewas atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur tersendiri oleh undang-undang. Misalnya, pesangonnya lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
8.  Perusahaan dilikuidasi
Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan hukum yang berlaku, sedang karyawan yang dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah.
            9. Layoff
Pengunduran diri atau layoff merupakan permintaan pengunduran diri yang ditawarkan perusahaan kepada karyawan karena alasan bisnis dan ekonomi. Separasi ini bisa berjalan beberapa minggu kalau perusahaan memberikan perawatan kesehatan atas biaya perusahaan bagi mantan karyawan.
Layoff dapat diminimalisasi dengan memprediksi kebutuhan tenaga kerja beberapa tahun mendatang, pengusaha yang menghindari layoff bahkan selama masa resesi yang buruk sekali pun. Kemudian, karena keahlian mereka yang diperlukan bagi bisnis berubah, maka kegiatan pelatihan dan transfer karyawan membantu perusahaan untuk menyesuaikan tantangan ekonomi yang dihadapinya sambil menyediakan keamanan kerja bagi para karyawan. Layoff juga dapat dikurangi melalui pendekatan part-time layoff, yaitu memperbolehkan pengusaha untuk me-layoff karyawannya selama beberapa hari saja di setiap minggunya. Dalam kasus seperti ini, pengusaha dapat memberlakukan pemerataan layoff bagi seluruh karyawan sambil mensyaratkan pengusaha untuk mempertahankan karyawannya tanpa melakukan layoff.
Dapat dihindari dengan perencanaah jauh kedepan, dengan pelatihan yang baik dan terencana akan menghasilkan karyawan yang professional, sehingga dapat selalu memenangkan persaingan. Layoff pada umumnya dapat terjadi jika terdapat situasi dan kondisi pada perusahaan :
1)         Tidak ada pekerjaan bagi karyawan yang dirumahkan
2)         Tiadanya pekerjaan yang bersifat kontemporer dan tidak lama
3)         Pimpinan bermaksud memanggil kembali karyawan utnuk dipekerjakan bila pekerjaan sudah tersedia kembali
Layoff juga bukan merupakan pemberhentian mutlak , dalam pengertian jika kondisi perusahaan sudah kembali normal dan pekerjaan sudah tersedia kembali bagi karyawan maka mereka bisa kembali bekerja. Layoff dapat juga bersifat mutlak apabila ternyata kondisi perusahaan tidak kunjung membaik secara berkepanjangan maka layoff dapat bersifat permanen. Pada layoff, karyawan kehilangan pekerjaan mereka karena dua alasan:
1)         perubahan lingkungan
2)         strategi, seperti: retstrukturisasi organisasi, persaingan global, penurunan volume produksi, perubahan teknologi yang diaplikasi perusahaan, merger, akuisisi, dsb.; yang memaksa organisasi harus mengurangi jumlah karyawannya.
Alternatif Layoff yang dapat dilakukan :
1)         Mengurangi tenaga kerja paruh waktu
2)         Mengurangi tenaga magang Subkontrak tenaga in-house Mengurangi jam kerja
3)         Melalui perubahan disain jabatan Transfer Relokasi Job sharing Demosi
4)         Mengurangi biaya lembur Pemotongan gaji Profit sharing dan penggajian variabel
5)         Melalui Pelatihan kembali
Implementasi Layoff:
1)         Memberitahu karyawan tentang keputusan layoff
2)         Menetapkan kriteria layoff Berkomunikasi dengan karyawan yang terkena keputusan layoff.
3)         Berkoordinasi dengan masyarakat media Menjaga keamanan perusahaan.
4)         Memastikaan tidak menyengsarakan karyawan yang terkena layoff.

C.        Proses Pemberhentian
Pemberhentian  karyawan  hendaknya  berdasarkan  peraturan  dan  perundang - undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah. Seyogyanya pemberhentian dilakukan dengan cara sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan. Dengan demikian, tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan mantan karyawan. Hal di atas pada dasarnya menjadi keinginan kedua belah pihak. Akan tetapi, tidak dapat diingkari sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi. Pemecatan karyawan harus didasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Proses pemecatan karyawan harus menurut prosedur sebagai berikut.
1.         Musyawarah karyawan dan pimpinan perusahaan
2.         Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
3.         Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
4.         Musyawah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P
5.         Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Prosedur ini tidak perlu dilakukan semuanya, jika pada tahap tertentu telah dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi jika terselesaikan, penyelesaiannya hanya dengan keputusan pengadilan negeri.
D.        Undang -  Undang dan Konsep Pemberhentian
Sebab-sebab Pemberhentian

Alasan-alasan
Dasar Hukum
Keterangan


1

2
3
4

I.  Keinginan Perusahaan
1
Tidak cakap dalam masa percobaan
Pasal 1603 1 KUHP
Tidak diberi pesangon/uang Jasa


2
Alasan mendesak
Pasal 1603 0 KUHP
Idem


3
Pegawai sering
a) P4/M/57/6388
Idem



mangkir/tidak cakap
= mendesak





b) P4/M/57/6083





= tidak mendesak



4
Pegawai ditahan oleh negara
P4/M/56/4599
Selama dalam tahanan diberi tunjangan


5
Buruh dihukum oleh hakim
P4/M/57/6231
Bila bersifat mendesak tidak diberi apa-apa; bila tidak, diberi


6
Buruh sakit-sakitan
P4/M/56/4699
Sakit bulan I =100% gaji




P4/M/57/6542
Sakit bulan II =75% gaji




P4/M/57/6150
Sakit bulan III = 60% gaji





Sakit bulan IV =25% gaji





E.    Contoh Kasus
PT. DIRGANTARA INDONESIA
Pada tahun 1946, didirikan Biro Perencanaan dan Konstruksi oleh TRI-Udara Angkatan Udara Indonesia (sekarang TNI-AU) yang di pelopori  oleh Wiweko Supono, Nurtanio Pringgoadisurjo, dan Sumarsono, yang mengambil tempat di Magetan, dekat Madiun, Jawa Timur. Pesawat yang pertama kali dibuat pada saat itu adalah NWG-1 (pesawat layang). Kemudian pada tahun 1948 mereka berhasil membuat mesin pesawat pertama yang merupakan modifikasi dari mesin Harley Davidson, mesin pesawat ini diberi nama WEL-X. Mesin WEL-X dirancang oleh Wiweko Supono dan pesawat buatan mereka selanjutnya dikenal dengan nama RI-X. Kegiatan pembuatan RI-X terpaksa dihentikan karena terjadi pemberontakan komunis di Madiun dan agresi Belanda.  
Setelah masa Agresi Belanda berakhir, kegiatan yang disebutkan di atas kemudian dilanjutkan kembali di lapangan udara Andir (Bandar Udara Husein Sastranegara), Bandung. Pada tahun 1953 kegiatan tersebut dilembagakan menjadi Seksi Percobaan yang memiliki 15 orang anggota. Kegiatan ini berada dibawah pengawasan Komando Depot Perawatan Teknik Udara, yang dipimpin oleh Mayor Udara Nurtanio Pringgoadisurjo.
Pada tanggal 1 Agustus 1954 berhasil menerbangkan prototype pesawat “Si Kumbang”. Sebagai penghargaan kepada para desain dan para pekerja pembuat pesawat “Si Kumbang”, maka dewasa ini pesawat dijadikan monumen di depan gedung utama PT. Dirgantara Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan bangsa Indonesia dan sesuai dengan kemajuan-kemajuan yang telah dicapai serta untuk lebih meningkatkan kemampuan dalam industri pesawat terbang ini maka sesuai dengan keputusan Menteri Kepala Staff Angkatan Udara No. 448 Tanggal 1 Agustus 1960, didirikanlah Lembaga Persiapan Industri Penerbangan ( LAPIP ). LAPIP diresmikan pada tanggal 16 Desember 1961. Lembaga ini disiapkan oleh pemerintah untuk menyiapkan unit penerbangan di Indonesia yang nantinya mampu memberikan bantuan logistik kepada dunia penerbangan Indonesia sehingga mengurangi ketergantungan Indonesia kepada luar negeri baik dengan produksi sendiri, pesawat terbang maupun dalam menyiapkan suku cadangnya. Disamping itu menyiapkan personil baik dalam jumlahnya maupun dalam keterampilannya serta kemampuanya.
Untuk dapat mengembangkan LAPIP secara lebih cepat serta menyerap teknologi pembuatan pesawat terbang yang lebih maju dan kemajuan mengelola pabriknya secara lebih terarah, maka pada tahun 1961 pemerintah Indonesia yang diwakili oleh LAPIP telah menandatangani kontrak kerjasama dengan CEKOP (industri pesawat terbang Polandia) mengenai pembangunan fasilitas manufaktur pesawat terbang, dan pelatihan SDM.
LAPIP berhasil memproduksi pesawat dibawah lisensi yang bernama PZL-104 Wilga yang kemudian dikenal sebagai Gelatik. Pesawat Gelatik ini dapat menampung empat penumpang serta bermesin tunggal (monoplane). Pesawat ini dilengkapi dengan kemampuan Take off dan Landing dengan jarak yang pendek (Short Take Off Landing).
Pada tanggal 21 Maret 1966 Marsekal pertama Nurtanio gugur dalam kecelakaan pesawat terbang, sebagai tanda penghormatan atas jasa beliau, maka LAPIP diubah namanya menjadi Lembaga Industri Pesawat Terbang Nurtanio (LIPNUR).
Pada 26 April 1976. LIPNUR berganti nama menjadi PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio dan BJ Habibie sebagai Presiden Direktur.Pada tahun 1978. Perkembangan Industri Pesawat Terbang Nurtanio, yaitu membangun fasilitas diatas tanah seluas 2 hektar, meliputi kantor Direktorat Teknologi, Hanggar Divisi Aircraft Service untuk kegiatan Maintenance, Overhoul dan Repair, Hanggar Assy Rotary Wing, Hanggar Assy Fixed Wing, beserta kantor bertingkat lima.
Pada tahun 1979. Ditandatanganinya perjanjian kontrak antara IPTN dengan Aerospatiale Perancis untuk memproduksi helicopter jenis Puma NSA-330 dan Super Puma NAS-332, produksinya dapat realisasikan pada tahun 1981 dan 1982, negara pertama  yang memesan pesawat helicopter Super Puma NAS-332 adalah Malaysia.
Ditandatanganinya usaha bersama antara Industri Pesawat Terbang Nusantara dengan Aircraft Tecnologi Industries (Airtec) pada tanggal 17 Oktober 1979, di Madrid Spanyol. Dengan teknologi 50% - 50% program pertama Airtec adalah merancang dan memproduksi sebuah pesawat angkut serba guna CN-235. Pesawat ini ditenagai oleh dua mesin turboprop CTJ-9C buatan General Electric, dengan daya dorong masing-masing 750 k dan kapasitas 35 – 44  penumpang.
Pada tahun 1980. Dilakukan penandatanganan bersama General Electric Company meliputi pemeliharaan mesin – mesin  pesawat terbang dan mesin – mesin industri.Pada tahun 1981. Pada bulan Mei 1981 mendirikan Divisi Sistem Senjata di Tasikmalaya bernama persatuan produksi Menang dan do Batu PoroMadura. Sistem senjata tersebut di pasang pada produksi IPTN sebagai pertahanan dan keamanan. Senjata yang di produksi FFAR 2,27 dan SUT (Surfase Under Water Terpedo) dibawah lisensi FZ ( Forgrees De Zeebrugge  Balgin dan aeg Jerman).
Pada 10 Juni 1981 Pengumuman Karateristik CN-235 oleh Prof. Dr. B.J. Habibie, Dipl. Ing. pada kesempatan Paris Air Show ke-37.Pada tanggal 1 Juni 1982. Ditandatangani persetujuan bersama IPTN dengan Boeing Compani USA. Kerjasama ini merupakan langkah lanjut guna mencapai misi utama dalam program Satu Darsawarsa, yaitu mendirikan industri pesawat terbang yang lengkap dan diakui oleh Internasional dan mendapatkan sertifikat dari FAA dengan meletakkan IPTN sebagai salah satu sub kontraktor Boeing.
Pada tanggal 11 November 1982. IPTN diizinkan memproduksi sekurang-kurangnya 100 helikopter NBELL-412. IPTN mendapat sertifikat dari perusahaan Mc.Donnel Douglas, USA dimana IPTN ditunjuk sebagai supplier yang memenuhi syarat di bidang Quality Assyrance.Pada tanggal 24 November 1982 meningkatkan kerjasama kedua dengan MBB Jerman Barat dan memproduksi Helikopter NBK-117 yang dirancang berdasarkan NBO-105.
Pada tahun 1983. Pada tanggal 10 September  1983, diresmikan pemunculan pertama (Rool Out) pesawat CN-235 oleh Presiden RI ke-1 Ir. Soekarno sekaligus pemberian nama “Tetuko”. Pada saat yang sama dilakukan pemunculan pertama CN-235 bernama “Ellena” di Spanyol. Selanjutnya pada tanggal 28 November 1983 dilakukan panandatanganan kerjasama dalam bidang pemasaran CN-235 dengan Toyomenka Kaisha Ltd, dari Jepang.
Pada tahun 1984. Merupakan pemulaan produksi helicopter NBELL-412. IPTN bekerjasama dengan MBB Jerman Barat ialah mendirikan NTT (New Transport Tecnology) dan rancangan pertamanya adalah BN-109.
Pada 11 Oktober 1985 Industri Pesawat Terbang Nurtanio berganti nama menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara. Pada tahun ini juga sarana kawasan produksi (KP) II sudah selesai dibangun dan dapat dipergunakan. Workshop IPTN V yang menangani produksi SUT Torpedo mulai pertamanya akan diserahkan kepada Hankam.
Pada 12 Januari 1986 IPTN bersama Boeing dan MBB menandatangani Momerandum Of  Understanding (MUD) untuk merancang pesawat canggih Advance Technologi Regional Aircraft (ATRA-90) dengan kapasitas 100 – 135 tempat duduk. Dalam menginjak usianya yang ke-10 diselenggarakan pula Indonesia Air Show (IAS 86) yang menarik perhatian masyarakat luas baik yang nasional maupun Internasional. Pada IAS 86 ini dicapai pula kemajuan-kemajuan penting dalam hal kerjasama, disamping keberhasilan kerjasama untuk penanganan Engine ditandatangani dengan Garet, Alison, Partt, Whitney, General Electric, Turbomeka Makila, Avco Lycoming Textron, (ALT), Roll Royce dan Merpati Nusantara. Dibidang pemasaran ditandatangani dua kontrak pembelian pesawat CN-235 dengan Merpati Nusantara dan TNI-AU.
Pada  bulan Juli 1997. Terjadi krisis finansial Asia yang dimulai di Thailand, dan memengaruhi mata uang, bursa saham dan harga aset lainnya di beberapa negara Asia, sebagian Macan Asia Timur. Sebelumnya IPTN mendapat banyak order pesawat N-250 dari luar negeri, IPTN menerima pesanan 120 pesawat, dan langsung merekrut ribuan karyawan serta mendatangkan mesin-mesin pembuat komponen. Namun saat itu dalam pemulihan krisis ekonomi bersama IMF (International Monetary Fund) mengharuskan Indonesia menerima sejumlah kesepakatan. Salah satunya adalah Indonesia tidak boleh lagi berdagang pesawat. IPTN yang sudah terlanjur merekrut ribuan karyawan dan mesin-mesin pembuat komponen pesawat akhirnya mengalami kerugian karena kesepakatan itu.
Pada tahun 2003. PT.Dirgantara Indonesia memutus kerja sembilan ribu lebih karyawan. Dari 16.000 pekerja PT.DI hanya  menyisakan tiga ribu pekerja baik di bagian produksi maupun manajemen. Kondisi ini membuat PT. Dirgantara Indonesia menjadi terpuruk.
Pada tahun 2007. PT.Dirgantara Indonesia kembali bangkit. PT.Dirgantara Indonesia berkerjasama dengan British Aerospace (BAE) yaitu mendapatkan order  subkontrak sayap pesawat Airbus A380. PT.Dirgantara Indonesia juga mendapat order dari negara timur tengah yaitu pemesanan 6 pesawat jenis N2130, dan order dari sejumlah negara memesan CN-235.
Pada tahun 2010.  Ditandatanganinya kerjasama antara PTDI dengan Airbus Military (Spanyol) yaitu memindahkan assembly pesawat 212-400 dari Airbus Military Spanyol ke PTDI.Pada tahun 2011. Ditandatanganinya kerjasama antara PTDI dengan Eurocopter yaitu pembuatan MK2 Tail Bom (Ekor helicopter Super Puma).
Pada bulan Desember 2011, PTDI bekerjasama dengan Airbus Military dalam pengembangan pesawat CN-235 (2 mesin 23 penumpang) yaitu memodifikasi pesawat CN-235 menjadi 95 penumpang dengan menambahkan panjang pesawat sebanyak 3 frame. Penandatanganan kerjasama ini ditandatangani oleh Dirut PTDI dan Airbus Military yang bertempat di hangar CN-235 Aircraft Integration yang disaksikan oleh Presiden RI ke-6 Bapak Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono







BAB III
KESIMPULAN

Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja adalah keputusan dari individu dan perusahaan. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau pekerja. Pemberhentian kerja dapat didorong oleh alasan disiplin, ekonomi, bisnis, atau alasan pribadi.
Pada kasus PT. Dirgantar Indonesia dengan kebijakan layoff nya terhadap karyawan sudah sesuai dengan kondisi perekonomian yang ada pada saat itu. Krisi moneter yang tidak dapat dihindarkan mengharuskan perusahaan melakukan efisiensi. Dan terbukti perusahaan sekarang tetap eksis sampai sekarang dengan jumlah karyawan yang lebih ramping serta pengelolaan SDM yang lebih baik.Langkah rasionalisasi merupakan terobosan mendongkrak kinerja karyawan yang turun akibat krisis. Dapat dikata, rasionalisasi adalah gerak perampingan untuk menaikkan efektivitas kerja seluruh karyawan dan manajemen PT DI. Langkah perampingan yang ditempuh PT DI setelah tawaran pensiun dini diberlakukan pada periode tahun 1998/1999 lalu. Selain itu juga dengan memberi alternatif ditawarkan ke sejumlah perusahaan dalam negeri dan luar negeri berdasarkan keterampilan yang dimiliki.
Eksistensi PT DI sebagai industri pesawat terbang sendiri masih kuat ,itu dibuktikan dengan banyaknya order yang diterima dari berbagai negara, baik dalam bentuk pesawat CN-235 atau penjualan komponen pesawat. PT DI juga mendapat kontribusi pendapatan dari bisnis non-aircraft sebesar 30 persen. PT DI tengah menyelesaikan pesanan empat unit pesawat transpor dari Pakistan, pesanan pesawat versi VIP Tentara Udara Diraja Malaysia, dan pesanan pesawat dari perusahaan Asean Spirit Filipina. Semua pesawat dipesan berjenis CN-235, yang menjadi trade mark pesawat produksi PT DI.

Daftar Pustaka

Human Resource Management : Gaining a Competitive Advantage Noe, Hollenbeck, Gerhart and Wright
Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, Dari Teori ke Praktik. PT Raja Grafindo Persada:Jakarta, Rivai, Veithzal 2004
Sejarah PT. Dirgantara Indonesia

0 comments:

Post a Comment

Salam Ayo Bangkit Indonesia....!!!