BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
MSDM,
adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur sumber daya yang dimiliki oleh
individu dapat digunakan secara maksimal sehingga tujuan (goal) menjadi
maksimal. Konsep yang mendasarinya bahwa setiap karyawan adalah manusia, bukan
mesin, dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian tentang Manajemen
SDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
MSDM
juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan
karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi
karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia
melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara
langsung sumber daya manusianya MSDM diperlukan untuk meningkatkan efektivitas
sumber daya manusia dalam organisasi. Tujuannya adalah memberikan kepada
organisasi satuan kerja yang efektif.
Untuk
mencapai tujuan ini, studi tentang manajemen personalia akan menunjukkan
bagaimana seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan, menggunakan,
mengevaluasi, dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan tipe
(kualitas) yang tepat. MSDM membicarakan potensi besar tenaga kerja manusia
yang merupakan motor penggerak faktor-faktor penunjang kegiatan manajemen SDM
faktor-faktor penunjang kegiatan manajemen yang harus dimanfaatkan sebaik
mungkin melalui sinergi dengan lingkungan.
Fungsi
operasional dalam Manajemen SDM merupakan dasar pelaksanaan proses MSDM yang
efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi/perusahaan. Fungsi
operasional tersebut terbagi lima, secara singkat sebagai berikut:
a. Fungsi
Pengadaan, yaitu proses penarikan, seleksi, penempatan, orientasi, dan induksi
untuk mendapatkan karyawan yang sesuai kebutuhan perusahaan
b. Fungsi
Pengembangan, yaitu proses peningkatan keterampilan teknis, teoritis,
konseptual, dan moral karyawan melalui pendidikan dan pelatihan.
c. Fungsi
Kompensasi, yaitu pemberian balas jasa langsung dan tidak langsung berbentuk
uang atau barang kepada karyawan sebagai imbal jasa yang diberikannya kepada
perusahaan.
d. Fungsi
Pengintegrasian, yaitu kegiatan untuk mempersatukan kepentingan perusahaan dan
kebutuhan karyawan, sehingga tercipta kerjasama yang serasi dan saling
menguntungkan.
e. Fungsi
Pemeliharaan, yaitu kegiatan untuk memelihara atau meningkatkan kondisi fisik,
mental dan loyalitas karyawan agar tercipta hubungan jangka panjang.
Pemeliharaan yang baik dilakukan dengan program Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
1.2 Rumusan Masalah
Beranjak
dari latar belakang di atas maka rumusan atau batasan masalah dalam Makalah ini
adalah :
1. Apa
itu pemberhentian
2. Penerapan
Layoff dalam suatu perusahaan
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini sebagai
berikut:
1.
Untuk mengetahui alasan perusahaan memberhentikan
karyawan dari
pekerjaannya.
2. Untuk mengetahui proses pemberhentian
karyawan.
3.
Untuk mengetahui konsekuensi pemutusan kerja.
4.
Untuk mengetahui perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi
pemutusan
hubungan kerja secara sepihak.
1.4 Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan memberi manfaat, yaitu:
1. Bagi
peneliti, penelitian ini merupakan pelatihan intelektual yang diharapkan mampu
meningkatkan pemahaman terkait dengan Pemisahan Karyawan.
2. Bagi
kepala Bagian di suatu perusahaan penelitian ini diharapkan dapat dijadikan
masukan dalam Pemisahan Karyawan secara adil bagi perusahaan.
3. Bagi
pihak lain atau pembaca, memberikan sumbangan wawasan terhadap penelitian
tentang Pemisahan Karyawan yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan dalam
perampingan.
4. Bagi
peneliti selanjutnya, penelitian ini dapat dijadikan referensi tambahan yang
berkaitan dengan objek pembahasan maupun variabel-variabel yang digunakan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemberhentian
Pemberhentian
adalah fungsi operatif terakhir manajemen SDM. Istilah pemberhentian sama
dengan separation, pemisahan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari
suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya
keterikatan kerja antara karyawan dan perusahaan. Pada dasarnya tidak ada yang
abadi di dunia ini, jika ada pengadaan, akan ada pula pemberhentian.
Pemberhentian terjadi karena undang-undang, perusahaan, dan karyawan yang
bersangkutan.
B. Alasan-alasan Pemberhentian
Pemberhentian
karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut:
1. Undang-undang
Undang-undang
dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan.
Misalnya karyawan anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi
terlarang seperti G-30-S/PKI atau karyawan bersangkutan dihukum karena
perbuatannya. Pemberhentian seperti itu bukan keinginan karyawan atau
perusahaan, tetapi karyawan diberhentikan berdasarkan ketetapan undang-undang
yang berlaku.
2. Keinginan karyawan
Pemberhentian
atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti
dari perusahaan tersebut. Permohonan hendaknya disertai alasan-alasan dan saat
akan berhentinya, misalnya bulan depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat
mencari penggantinya, supaya kegiatan perusahaan jangan sampai berhenti.
Alasan-alasan pengunduran diri, antara
lain:
a. pindah
ke tempat lain untuk mengurus orang tua,
b. ikut
suami (untuk pegawai wanita)
c. kesehatan
yang kurang baik
d. untuk
melanjutkan pendidikan, atau
e. berwiraswasta
Akan
tetapi seringkali alasan-alasan itu hanya dibuat-dibuat saja oleh karyawan
sedangkan alasan yang sesungguhnya adalah balas jasa terlalu rendah, mendapat
pekerjaan yang lebih baik, suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang cocok,
kesempatan promosi yang tidak ada, perlakuan yang kurang adil, dan sebagainya.
Jika
banyak karyawan yang berhenti karena keinginan sendiri, hendaknya manajer
mencari penyebab yang sebenarnya dan mengintrospeksi agar turnover karyawan
dapat dicegah. Misalnya menaikkan balas jasa, berlaku adil, dan menciptakan
suasana serta lingkungan pekerjaan yang baik. Karyawan yang berhenti atas
permintaan sendiri, uang pesangon hanya diberhentikan berdasarkan kebijakan
perusahaan saja karena tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya.
Pemberhentian
atas keinginan karyawan sendiri tetap menimbulkan kerugian bagi perusahaan
karena karyawan-karyawan itu membawa biaya-biaya penarikan, seleksi dan
latihan. Sedangkan pengadaan karyawan baru akan membutuhkan biaya-biaya
penarikan, seleksi, dan pengembangan.
3. Keinginan Perusahaan
Keinginan
perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara
terhormat maupun dipecat. Pemberhentian semacam itu telah diatur oleh
Undang-undang No.12 Tahun 1964, seizin P4D atau P4P, serta tergantung status
kepegawaian yang bersangkutan.
Keinginan
perusaahan memberhentikan karyawan disebabkan hal-hal berikut:
a. Karyawan
tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
b. Perilaku
dan disiplinnya kurang baik.
c. Melanggar
peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak
dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
e. Melakukan tindakan amoral dalam
perusahaan.
Konsekuensi-konsekuensi
pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan adalah sebagai berikut:
a.
Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa diberi uang
pesangon
b.
Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa diberi uang pesangon
c. Karyawan dengan status karyawan tetap, jika
diberhentikan harus diberikan uang pesangon, yang besarnya adalah:
1) Masa kerja sampai 1 tahun=1 bulan upah
bruto
2) Masa kerja 1-2 tahun= 2 bulan upah
bruto
3) Masa kerja 2-3 tahun= 3 bulan upah
bruto
4) Masa kerja 3 tahun dan seterusnya= 4
bulan upah bruto
4. Pensiun
Pensiun
adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun
keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena
produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik,
kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.
Undang-undang
mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja te rtentu. Misalnya usia 55 tahun dan
minimum masa kerja 15 tahun.
Keinginan
karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat
permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan
oleh perusahaan.
Karyawan
yang pensiun akan memperoleh uang pensiun yang besarnya telah diatur oleh
undang-undang bagi pegawai negeri, dan bagi karyawan swasta diatur sendiri oleh
perusahaan bersangkutan.
Pembayaran
uang pensiun bagi pegawai negeri dibayar secara periodik, sedangkan bagi
karyawan swasta biasanya dibayar berupa uang pesangon pada saat ia
diberhentikan. Pembayaran uang pensiun adalah pengakuan atau penghargaan atas
pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan pada
usia lanjut. Adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi karyawan
sehingga turn over karyawan relatif rendah.
5. Kontrak kerja berakhir
Karyawan
kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir.
Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan
konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu
6. Kesehatan karyawan
Kesehatan
karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif
pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan.
Besar gaji karyawan yang sakit-sakitan dibayar perusahaan berdasarkan
P4/M/56/4699, P4/M/57/6542, dan P4/M/57/6150.
7. Meninggal Dunia.
Karyawan
yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan.
Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang
ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Karyawan
yang tewas atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau
golongannya diatur tersendiri oleh undang-undang. Misalnya, pesangonnya lebih
besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
8. Perusahaan dilikuidasi
Karyawan
akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut.
Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan hukum yang berlaku, sedang karyawan
yang dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah.
9. Layoff
Pengunduran
diri atau layoff merupakan permintaan pengunduran diri yang ditawarkan
perusahaan kepada karyawan karena alasan bisnis dan ekonomi. Separasi ini bisa
berjalan beberapa minggu kalau perusahaan memberikan perawatan kesehatan atas
biaya perusahaan bagi mantan karyawan.
Layoff
dapat diminimalisasi dengan memprediksi kebutuhan tenaga kerja beberapa tahun
mendatang, pengusaha yang menghindari layoff bahkan selama masa resesi yang
buruk sekali pun. Kemudian, karena keahlian mereka yang diperlukan bagi bisnis
berubah, maka kegiatan pelatihan dan transfer karyawan membantu perusahaan
untuk menyesuaikan tantangan ekonomi yang dihadapinya sambil menyediakan
keamanan kerja bagi para karyawan. Layoff juga dapat dikurangi melalui
pendekatan part-time layoff, yaitu memperbolehkan pengusaha untuk me-layoff
karyawannya selama beberapa hari saja di setiap minggunya. Dalam kasus seperti
ini, pengusaha dapat memberlakukan pemerataan layoff bagi seluruh karyawan
sambil mensyaratkan pengusaha untuk mempertahankan karyawannya tanpa melakukan
layoff.
Dapat
dihindari dengan perencanaah jauh kedepan, dengan pelatihan yang baik dan
terencana akan menghasilkan karyawan yang professional, sehingga dapat selalu
memenangkan persaingan. Layoff pada umumnya dapat terjadi jika terdapat situasi
dan kondisi pada perusahaan :
1) Tidak
ada pekerjaan bagi karyawan yang dirumahkan
2) Tiadanya
pekerjaan yang bersifat kontemporer dan tidak lama
3) Pimpinan bermaksud memanggil kembali
karyawan utnuk dipekerjakan bila pekerjaan sudah tersedia kembali
Layoff
juga bukan merupakan pemberhentian mutlak , dalam pengertian jika kondisi
perusahaan sudah kembali normal dan pekerjaan sudah tersedia kembali bagi
karyawan maka mereka bisa kembali bekerja. Layoff dapat juga bersifat mutlak
apabila ternyata kondisi perusahaan tidak kunjung membaik secara berkepanjangan
maka layoff dapat bersifat permanen. Pada layoff, karyawan kehilangan pekerjaan
mereka karena dua alasan:
1) perubahan
lingkungan
2) strategi, seperti: retstrukturisasi
organisasi, persaingan global, penurunan volume produksi, perubahan teknologi
yang diaplikasi perusahaan, merger, akuisisi, dsb.; yang memaksa organisasi
harus mengurangi jumlah karyawannya.
Alternatif
Layoff yang dapat dilakukan :
1) Mengurangi tenaga kerja paruh waktu
2) Mengurangi tenaga magang Subkontrak
tenaga in-house Mengurangi jam kerja
3) Melalui perubahan disain jabatan
Transfer Relokasi Job sharing Demosi
4) Mengurangi biaya lembur Pemotongan gaji
Profit sharing dan penggajian variabel
5) Melalui Pelatihan kembali
Implementasi
Layoff:
1) Memberitahu karyawan tentang keputusan
layoff
2) Menetapkan kriteria layoff
Berkomunikasi dengan karyawan yang terkena keputusan layoff.
3) Berkoordinasi dengan masyarakat media
Menjaga keamanan perusahaan.
4) Memastikaan tidak menyengsarakan
karyawan yang terkena layoff.
C. Proses Pemberhentian
Pemberhentian karyawan
hendaknya berdasarkan peraturan
dan perundang - undangan yang ada
agar tidak menimbulkan masalah. Seyogyanya pemberhentian dilakukan dengan cara
sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan. Dengan
demikian, tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan
mantan karyawan. Hal di atas pada dasarnya menjadi keinginan kedua belah pihak.
Akan tetapi, tidak dapat diingkari sering terjadi pemberhentian dengan
pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi. Pemecatan karyawan
harus didasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan
mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Proses pemecatan karyawan
harus menurut prosedur sebagai berikut.
1. Musyawarah
karyawan dan pimpinan perusahaan
2. Musyawarah
pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
3. Musyawarah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
4. Musyawah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P
5. Pemutusan berdasarkan Keputusan
Pengadilan Negeri.
Prosedur
ini tidak perlu dilakukan semuanya, jika pada tahap tertentu telah dapat
diselesaikan dengan baik. Tetapi jika terselesaikan, penyelesaiannya hanya
dengan keputusan pengadilan negeri.
D. Undang -
Undang dan Konsep Pemberhentian
Sebab-sebab Pemberhentian
|
Alasan-alasan
|
Dasar Hukum
|
Keterangan
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
||
I. Keinginan Perusahaan
|
1
|
Tidak cakap dalam masa
percobaan
|
Pasal 1603 1 KUHP
|
Tidak diberi
pesangon/uang Jasa
|
|
2
|
Alasan mendesak
|
Pasal 1603 0 KUHP
|
Idem
|
||
3
|
Pegawai sering
|
a) P4/M/57/6388
|
Idem
|
||
mangkir/tidak cakap
|
= mendesak
|
||||
b) P4/M/57/6083
|
|||||
= tidak mendesak
|
|||||
4
|
Pegawai ditahan oleh
negara
|
P4/M/56/4599
|
Selama dalam tahanan
diberi tunjangan
|
||
5
|
Buruh dihukum oleh
hakim
|
P4/M/57/6231
|
Bila bersifat mendesak
tidak diberi apa-apa; bila tidak, diberi
|
||
6
|
Buruh sakit-sakitan
|
P4/M/56/4699
|
Sakit bulan I =100%
gaji
|
||
P4/M/57/6542
|
Sakit bulan II =75%
gaji
|
||||
P4/M/57/6150
|
Sakit bulan III = 60%
gaji
|
||||
Sakit bulan IV =25%
gaji
|
E. Contoh Kasus
PT. DIRGANTARA INDONESIA
Pada tahun 1946,
didirikan Biro Perencanaan dan Konstruksi oleh TRI-Udara Angkatan Udara
Indonesia (sekarang TNI-AU) yang di pelopori oleh Wiweko Supono, Nurtanio
Pringgoadisurjo, dan Sumarsono, yang mengambil tempat di Magetan, dekat Madiun,
Jawa Timur. Pesawat yang pertama kali dibuat pada saat itu adalah NWG-1
(pesawat layang). Kemudian pada tahun 1948 mereka berhasil membuat mesin
pesawat pertama yang merupakan modifikasi dari mesin Harley Davidson, mesin pesawat
ini diberi nama WEL-X. Mesin WEL-X dirancang oleh Wiweko Supono dan pesawat
buatan mereka selanjutnya dikenal dengan nama RI-X. Kegiatan pembuatan RI-X
terpaksa dihentikan karena terjadi pemberontakan komunis di Madiun dan agresi
Belanda.
Setelah masa Agresi
Belanda berakhir, kegiatan yang disebutkan di atas kemudian dilanjutkan kembali
di lapangan udara Andir (Bandar Udara Husein Sastranegara), Bandung. Pada tahun
1953 kegiatan tersebut dilembagakan menjadi Seksi Percobaan yang memiliki 15
orang anggota. Kegiatan ini berada dibawah pengawasan Komando Depot Perawatan
Teknik Udara, yang dipimpin oleh Mayor Udara Nurtanio Pringgoadisurjo.
Pada tanggal 1 Agustus
1954 berhasil menerbangkan prototype pesawat “Si Kumbang”. Sebagai penghargaan
kepada para desain dan para pekerja pembuat pesawat “Si Kumbang”, maka dewasa
ini pesawat dijadikan monumen di depan gedung utama PT. Dirgantara Indonesia.
Sejalan dengan
perkembangan bangsa Indonesia dan sesuai dengan kemajuan-kemajuan yang telah
dicapai serta untuk lebih meningkatkan kemampuan dalam industri pesawat terbang
ini maka sesuai dengan keputusan Menteri Kepala Staff Angkatan Udara No. 448
Tanggal 1 Agustus 1960, didirikanlah Lembaga Persiapan Industri Penerbangan (
LAPIP ). LAPIP diresmikan pada tanggal 16 Desember 1961. Lembaga ini disiapkan
oleh pemerintah untuk menyiapkan unit penerbangan di Indonesia yang nantinya
mampu memberikan bantuan logistik kepada dunia penerbangan Indonesia sehingga
mengurangi ketergantungan Indonesia kepada luar negeri baik dengan produksi
sendiri, pesawat terbang maupun dalam menyiapkan suku cadangnya. Disamping itu
menyiapkan personil baik dalam jumlahnya maupun dalam keterampilannya serta
kemampuanya.
Untuk dapat mengembangkan
LAPIP secara lebih cepat serta menyerap teknologi pembuatan pesawat terbang
yang lebih maju dan kemajuan mengelola pabriknya secara lebih terarah, maka
pada tahun 1961 pemerintah Indonesia yang diwakili oleh LAPIP telah
menandatangani kontrak kerjasama dengan CEKOP (industri pesawat terbang
Polandia) mengenai pembangunan fasilitas manufaktur pesawat terbang, dan
pelatihan SDM.
LAPIP berhasil
memproduksi pesawat dibawah lisensi yang bernama PZL-104 Wilga yang kemudian
dikenal sebagai Gelatik. Pesawat Gelatik ini dapat menampung empat penumpang
serta bermesin tunggal (monoplane). Pesawat ini dilengkapi dengan kemampuan
Take off dan Landing dengan jarak yang pendek (Short Take Off Landing).
Pada tanggal 21 Maret
1966 Marsekal pertama Nurtanio gugur dalam kecelakaan pesawat terbang, sebagai
tanda penghormatan atas jasa beliau, maka LAPIP diubah namanya menjadi Lembaga
Industri Pesawat Terbang Nurtanio (LIPNUR).
Pada 26 April 1976.
LIPNUR berganti nama menjadi PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio dan BJ
Habibie sebagai Presiden Direktur.Pada tahun 1978. Perkembangan Industri
Pesawat Terbang Nurtanio, yaitu membangun fasilitas diatas tanah seluas 2
hektar, meliputi kantor Direktorat Teknologi, Hanggar Divisi Aircraft Service
untuk kegiatan Maintenance, Overhoul dan Repair, Hanggar Assy Rotary Wing,
Hanggar Assy Fixed Wing, beserta kantor bertingkat lima.
Pada tahun 1979.
Ditandatanganinya perjanjian kontrak antara IPTN dengan Aerospatiale Perancis
untuk memproduksi helicopter jenis Puma NSA-330 dan Super Puma NAS-332,
produksinya dapat realisasikan pada tahun 1981 dan 1982, negara pertama
yang memesan pesawat helicopter Super Puma NAS-332 adalah Malaysia.
Ditandatanganinya usaha
bersama antara Industri Pesawat Terbang Nusantara dengan Aircraft Tecnologi
Industries (Airtec) pada tanggal 17 Oktober 1979, di Madrid Spanyol. Dengan
teknologi 50% - 50% program pertama Airtec adalah merancang dan memproduksi
sebuah pesawat angkut serba guna CN-235. Pesawat ini ditenagai oleh dua mesin
turboprop CTJ-9C buatan General Electric, dengan daya dorong masing-masing 750
k dan kapasitas 35 – 44 penumpang.
Pada tahun 1980.
Dilakukan penandatanganan bersama General Electric Company meliputi
pemeliharaan mesin – mesin pesawat terbang dan mesin – mesin
industri.Pada tahun 1981. Pada bulan Mei 1981 mendirikan Divisi Sistem Senjata
di Tasikmalaya bernama persatuan produksi Menang dan do Batu PoroMadura. Sistem
senjata tersebut di pasang pada produksi IPTN sebagai pertahanan dan keamanan.
Senjata yang di produksi FFAR 2,27 dan SUT (Surfase Under Water Terpedo)
dibawah lisensi FZ ( Forgrees De Zeebrugge Balgin dan aeg Jerman).
Pada 10 Juni 1981
Pengumuman Karateristik CN-235 oleh Prof. Dr. B.J. Habibie, Dipl. Ing. pada
kesempatan Paris Air Show ke-37.Pada tanggal 1 Juni 1982. Ditandatangani
persetujuan bersama IPTN dengan Boeing Compani USA. Kerjasama ini merupakan
langkah lanjut guna mencapai misi utama dalam program Satu Darsawarsa, yaitu
mendirikan industri pesawat terbang yang lengkap dan diakui oleh Internasional
dan mendapatkan sertifikat dari FAA dengan meletakkan IPTN sebagai salah satu
sub kontraktor Boeing.
Pada tanggal 11 November
1982. IPTN diizinkan memproduksi sekurang-kurangnya 100 helikopter NBELL-412.
IPTN mendapat sertifikat dari perusahaan Mc.Donnel Douglas, USA dimana IPTN
ditunjuk sebagai supplier yang memenuhi syarat di bidang Quality Assyrance.Pada
tanggal 24 November 1982 meningkatkan kerjasama kedua dengan MBB Jerman Barat
dan memproduksi Helikopter NBK-117 yang dirancang berdasarkan NBO-105.
Pada tahun 1983. Pada
tanggal 10 September 1983, diresmikan pemunculan pertama (Rool Out)
pesawat CN-235 oleh Presiden RI ke-1 Ir. Soekarno sekaligus pemberian nama
“Tetuko”. Pada saat yang sama dilakukan pemunculan pertama CN-235 bernama
“Ellena” di Spanyol. Selanjutnya pada tanggal 28 November 1983 dilakukan
panandatanganan kerjasama dalam bidang pemasaran CN-235 dengan Toyomenka Kaisha
Ltd, dari Jepang.
Pada tahun 1984.
Merupakan pemulaan produksi helicopter NBELL-412. IPTN bekerjasama dengan MBB
Jerman Barat ialah mendirikan NTT (New Transport Tecnology) dan rancangan
pertamanya adalah BN-109.
Pada 11 Oktober 1985
Industri Pesawat Terbang Nurtanio berganti nama menjadi Industri Pesawat
Terbang Nusantara. Pada tahun ini juga sarana kawasan produksi (KP) II sudah
selesai dibangun dan dapat dipergunakan. Workshop IPTN V yang menangani
produksi SUT Torpedo mulai pertamanya akan diserahkan kepada Hankam.
Pada 12 Januari 1986 IPTN
bersama Boeing dan MBB menandatangani Momerandum Of Understanding (MUD)
untuk merancang pesawat canggih Advance Technologi Regional Aircraft (ATRA-90)
dengan kapasitas 100 – 135 tempat duduk. Dalam menginjak usianya yang ke-10
diselenggarakan pula Indonesia Air Show (IAS 86) yang menarik perhatian
masyarakat luas baik yang nasional maupun Internasional. Pada IAS 86 ini
dicapai pula kemajuan-kemajuan penting dalam hal kerjasama, disamping
keberhasilan kerjasama untuk penanganan Engine ditandatangani dengan Garet,
Alison, Partt, Whitney, General Electric, Turbomeka Makila, Avco Lycoming
Textron, (ALT), Roll Royce dan Merpati Nusantara. Dibidang pemasaran ditandatangani
dua kontrak pembelian pesawat CN-235 dengan Merpati Nusantara dan TNI-AU.
Pada bulan Juli
1997. Terjadi krisis finansial Asia yang dimulai di Thailand, dan memengaruhi
mata uang, bursa saham dan harga aset lainnya di beberapa negara Asia, sebagian
Macan Asia Timur. Sebelumnya IPTN mendapat banyak order pesawat N-250 dari luar
negeri, IPTN menerima pesanan 120 pesawat, dan langsung merekrut ribuan
karyawan serta mendatangkan mesin-mesin pembuat komponen. Namun saat itu dalam
pemulihan krisis ekonomi bersama IMF (International Monetary Fund) mengharuskan
Indonesia menerima sejumlah kesepakatan. Salah satunya adalah Indonesia tidak
boleh lagi berdagang pesawat. IPTN yang sudah terlanjur merekrut ribuan
karyawan dan mesin-mesin pembuat komponen pesawat akhirnya mengalami kerugian
karena kesepakatan itu.
Pada tahun 2003.
PT.Dirgantara Indonesia memutus kerja sembilan ribu lebih karyawan. Dari 16.000
pekerja PT.DI hanya menyisakan tiga ribu pekerja baik di bagian produksi
maupun manajemen. Kondisi ini membuat PT. Dirgantara Indonesia menjadi
terpuruk.
Pada tahun 2007.
PT.Dirgantara Indonesia kembali bangkit. PT.Dirgantara Indonesia berkerjasama
dengan British Aerospace (BAE) yaitu mendapatkan order subkontrak sayap
pesawat Airbus A380. PT.Dirgantara Indonesia juga mendapat order dari negara
timur tengah yaitu pemesanan 6 pesawat jenis N2130, dan order dari sejumlah
negara memesan CN-235.
Pada tahun 2010.
Ditandatanganinya kerjasama antara PTDI dengan Airbus Military (Spanyol) yaitu
memindahkan assembly pesawat 212-400 dari Airbus Military Spanyol ke PTDI.Pada
tahun 2011. Ditandatanganinya kerjasama antara PTDI dengan Eurocopter yaitu
pembuatan MK2 Tail Bom (Ekor helicopter Super Puma).
Pada bulan Desember 2011,
PTDI bekerjasama dengan Airbus Military dalam pengembangan pesawat CN-235 (2
mesin 23 penumpang) yaitu memodifikasi pesawat CN-235 menjadi 95 penumpang
dengan menambahkan panjang pesawat sebanyak 3 frame. Penandatanganan kerjasama
ini ditandatangani oleh Dirut PTDI dan Airbus Military yang bertempat di hangar
CN-235 Aircraft Integration yang disaksikan oleh Presiden RI ke-6 Bapak
Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
KESIMPULAN
Pemberhentian
atau pemutusan hubungan kerja adalah keputusan dari individu dan perusahaan.
Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau pekerja. Pemberhentian kerja dapat
didorong oleh alasan disiplin, ekonomi, bisnis, atau alasan pribadi.
Pada
kasus PT. Dirgantar Indonesia dengan kebijakan layoff nya terhadap karyawan
sudah sesuai dengan kondisi perekonomian yang ada pada saat itu. Krisi moneter
yang tidak dapat dihindarkan mengharuskan perusahaan melakukan efisiensi. Dan
terbukti perusahaan sekarang tetap eksis sampai sekarang dengan jumlah karyawan
yang lebih ramping serta pengelolaan SDM yang lebih baik.Langkah rasionalisasi
merupakan terobosan mendongkrak kinerja karyawan yang turun akibat krisis.
Dapat dikata, rasionalisasi adalah gerak perampingan untuk menaikkan
efektivitas kerja seluruh karyawan dan manajemen PT DI. Langkah perampingan
yang ditempuh PT DI setelah tawaran pensiun dini diberlakukan pada periode
tahun 1998/1999 lalu. Selain itu juga dengan memberi alternatif ditawarkan ke
sejumlah perusahaan dalam negeri dan luar negeri berdasarkan keterampilan yang
dimiliki.
Eksistensi
PT DI sebagai industri pesawat terbang sendiri masih kuat ,itu dibuktikan
dengan banyaknya order yang diterima dari berbagai negara, baik dalam bentuk
pesawat CN-235 atau penjualan komponen pesawat. PT DI juga mendapat kontribusi
pendapatan dari bisnis non-aircraft sebesar 30 persen. PT DI tengah
menyelesaikan pesanan empat unit pesawat transpor dari Pakistan, pesanan
pesawat versi VIP Tentara Udara Diraja Malaysia, dan pesanan pesawat dari
perusahaan Asean Spirit Filipina. Semua pesawat dipesan berjenis CN-235, yang
menjadi trade mark pesawat produksi PT DI.
Daftar
Pustaka
Human
Resource Management : Gaining a Competitive Advantage Noe,
Hollenbeck, Gerhart and Wright
Manajemen
Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, Dari Teori ke Praktik.
PT Raja Grafindo Persada:Jakarta, Rivai, Veithzal 2004
Sejarah PT. Dirgantara Indonesia
0 comments:
Post a Comment
Salam Ayo Bangkit Indonesia....!!!